Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID MAN Pematangsiantar
- Selasa, 25 Maret 2025
- Administrator
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi public di MAN Kota Pematangsiantar;
- Mengjhimpun informasi public dari keseluruhan unit kerja dilingkungan MAN Kota Pematangsiantar;
- Menata dan menyimpan informasi publik dari seluruh unit kerja lingkungan kerja di MAN Kota Pematangsiantar;
- Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
- Menyiapkan bahan dan membantu melaksanakan pengujian konsekuensi dengan meelibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
- Membantu dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kinerja keterbukaan informasi public secara berkala 3 (tiga) bulan kepada atasan PPID;